Pilih mana : Pro atau Kontra terhadap Uji Kompetensi Dokter

Pelaksanaan uji kompetensi dokter telah dilakukan sebanyak 2 kali, dan yang ketiga akan kuikuti nanti pada tanggal 16 Februari 2008. Uji kompetensi tersebut merupakan pelaksanaan dari Undang-undang praktik kedokteran 2004 (UUPK 2004). Uji itu kini menuai pro dan kontra. Bagaimana sebenarnya uji kompetensi dokter tersebut ?

Apa sebenarnya uji kompetensi ?
Uji kompetensi adalah uji yang diberikan kepada para dokter sebagai persayaratan untuk mendapatkan sertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi tersebut diperlukan dokter untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR). STR merupakan salah satu syarat yang dibutuhkan untuk dapat melakukan praktik. Saat ini uji kompetensi dilakukan dalam dua bentuk : tulisan dan pengembangan pendidikan keprofesian berkelanjutan (P2KB). Uji pertama ditujukan bagi dokter yang lulus setelah tanggal 29 April 2007 dan dalam pendidikan kedokterannya tidak menggunakan sistem kurikulum berbasis kompetensi (KBK), sementara P2KB berlaku bagi dokter yang lulus sebelum tanggal tersebut. Untuk mereka yang lulus setelah 29 April 2007 dan pendidikannya menggunakan sistem kurikulum berbasis kompetensi (KBK), uji kompetensi dilakukan dalam bentuk internship selama 1 tahun.
Nah, sampai disini pasti bingung kan…sama (^_^), makanya baca lanjutannya aja ya

Jadi apakah uji kompetensi itu malah menyulitkan para dokter ?
Meskipun Komite Bersama Uji Kompetensi Dokter Indonesia (KBUKDI) telah berusaha menyebarluaskan informasi uji kompetensi ke seluruh Indonesia, kesimpang siuran berita tetap terjadi. Uji itu pun melahirkan pro dan kontra. Ada yang mengira uji kompetensi berlaku untuk semua dokter, ada yang mengatakan uji kompetensi menyulitkan, ada juga yang menganggap ujian kompetensi memperlambat kesempatan mereka untuk cepat bekerja.
Masalah yang juga mencuat adalah biaya uji kompetensi yang dianggap terlalu mahal. Menurut kepala KBUKDI, Dr. Sugito Wonodirekso, MS, biaya tersebut diharapkan untuk mencukupi kebutuhan operasional da penyimpanan dana untuk beberapa tahun ke depan ketika peserta ujian kompetensi semakin sedikit. Semakin sedikit karena peserta yang pendidikannya tidak menggunakan sistem KBK tinggal segelintir saja.
Selain itu, bagaimana dengan penentuan nilai batas lulus peserta. Menurut Dr. Yulherina (sekretaris umum KBUKDI) Nilai batas lulus (NBL) ditentukan berdasarkan standar setting dan menggunakan rumus tertentu. Jadi tidak dengan konsensus biasa. Dekan seluruh Fakultas Kedokteran Indonesia hadir dan turut berperan dalam forum penentuan NBL, namun angka terakhir yang keluar adalah hasil penggunaan rumus tersebut.

Jadi apa sebenarnya mafaat uji kompetensi ?
Menurut ketua KBUKDI, kalau kita mau melihat lebih dalam dan dengan kepala dingin, sebenarnya uji kompetensi tertulis mempunyai banyak manfaat. Pertama, prinsip penyusunan soal ujian tersebut adalah membekali para peserta. Peserta dihadapkan kepada situasi ruang praktik dokter, dengan pasien yang mempunyai berbagai keluhan. Dari simulasi soal tersebut diharapkan peserta dapat berpikir secara sistemis dan komprehensif.
Manfaat kedua, uji kompetensi dapat mebendung dokter dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia. Mereka yang berniat bekerja di Indonesia kedepannya harus melalui masa internship untuk mendapatkan sertifikat kompetensi. Keharusan tersebut akhirnya akan menyulitkan mereka karena internship menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa komunikasi.
Jadi yah, terserah mau pilih pro atau kontra terhadap uji kompetensi. Salam sejawat dan tetap BERJUANG !

Popularity: 10% [?]

If you enjoyed this post, please consider to leave a comment or subscribe to the feed and get future articles delivered to your feed reader.

Comments

Tanpa standard yang jelas.
kompetensi hanya akan membawa indonesia ke arah yang jauh lebih mundur.

yang pro kompetensi (tanpa standard yang jelas) silahkan go to hell.

uji kompetensi sungguh jln yg bisa dibuat patokan buat sejauh mana kemmpuan lulusan para dokter dari universitasnya masing2,semakin bnykna malpraktek adalah suatu dasr knp ujian kompetensi diberlakukan,tapi tidak sesimpel itu kita melihatnya,kita harus melibatkn beberapa fktor dan unsur untuk menjdkn ujin kompetensi dilksnkn.Pada prinsipnya saya setuju untk dilkukan UKDI tsb,namun perlu adanya pembenhan dari segi dministrasi,yaitu knp pd saat pendaftaran UKDI terlmpir biaya untuk STR sebesar 250ribu,yg mjdi pertnyaan sya knp hrus dibyarkan sebelum para dokter lulus mengikuti tes tsb,apabila tidk lulus tes trus ungnya jd hangus????????ato menguap entah kesiapa????itulh yg hrus dipikirkn bersama2,apa g sebaiknya biaya tuk STR dibyr setelah para dokter lu2s tes.trima ksih.

Saya sendiri sebenarnya netral, pro agar meningkatkan kualitas dokter,tp kontra terhadap aturan2 yg malah mempersulit para dokter. Tamat dokter ga bisa lsg kerja,nunggu 3 bln utk ikut uj kompetensi. Setelah lulus, msh belum dapet STR, katanya bisa ampe 3 bulan baru keluar STR. Indonesia…indonesia, inilah negaraku :)

Menurut saya, uji kompetensi cuma mempersulit birokrasi pengurusan SIP.
Misalnya saja ada TS yang tidak lulus dalam uji kompetensi itu, maka TS itu tidak bisa bekerja.
Meskipun ujian ke-3 (seandainya tetap gagal) merupakan ujian modul, toh UJUNG-UJUNG nya PASTI lulus toh?
Ini kan namanya mengeruk KEUNTUNGAN dan mengHAMBAT pekerjaan TS…

Kalau memang ingin MEMBATASI pergerakan TS dari luar negeri, mengapa tidak mereka saja yang harus uji kompetensi? toh, mungkin ada pelajaran yang berbeda yang tidak dapat diterapkan di Indonesia.

Kalau alasan untuk ujian itu mahal, mengapa ada pembagian 50 % untuk panitia uji kompetensi dan 50 % untuk panitia lokal?
Ini namanya PERMAINAN cari uang… apa udah bingung nyari uang sampai2 membebankan TS?

Kalau memang mau ikut seperti luar negeri, maka semua DOKTER WAJIB ikut uji kompetensi misalkan tiap 5 atau 10 tahun.
Jujur saja ya, mungkin kalau dr. Sugito sendiri ikut uji kompetensi belum tentu langsung lulus koq? ;)
Kalau memang harus pakai akumulasi 250 SKP, ini kan namanya PEMOROTAN juga?
Bayangkan saja, jika tiap seminar katakanlah 5 SKP, maka untuk 250 SKP diperlukan 50 acara ilmiah atau seminar.
Rata2 tiap seminar Rp 100rb, maka total untuk 250 SKP kan 5 juta.

Lagi2 ini sebenarnya ajang CARI DUIT untuk para panitia yang ada.
Heran ya, memang sudah budaya Indonesia barangkali MEMPERSULIT yang seharusnya MUDAH, sampai ada slogan dari iklan rokok : Kalau ada yang sulit, kenapa harus dipermudah?

Kemudian, dengan alasan TS yang sistem pendidikannya KBK, tidak perlu lagi uji kompetensi. Apakah memang mereka sudah pasti LULUS kalau uji itu tetap diberlakukan?

Pak dr. Sugito yang terhormat, mohon diperhatikan lagi lah masalah uji kompetensi ini. Saya berpandangan dr. Sugito secara tidak langsung mencari keuntungan ditengah himpitan ekonomi yang sedang sulit-sulitnya.
Terus terang saja, tidak semua TS berasal dari keluarga yang mampu, kan?
Bayangkan saja, kalau orang tua TS tidak bekerja lagi tetapi mereka harus tetap membiayai kehidupan anak mereka. bagaimana itu bisa tidak menjadi bahan pertimbangan bapak?

Allah memberikan manusia kebijaksanaan untuk digunakan, bukan hanya untuk mencari keuntungan semata.

Wassalam,

Ricky

kira-kira angkatan aq berapa yah biaya FKui..?
skrg ini aq kelas 3 sma
dan ada keringanan tidak?
terima kasih

Leave a comment

(required)

(required)



eXTReMe Tracker