Peraturan Menkes mengenai PTT
Menurut Menkes, untuk membuat SIP sekarang tidak diperlukan lagi surat masa bakti seperti pada Permenkes sebelumnya yaitu No. 1419/MENKES/PER/X/2005.
Bila pada Permenkes yang lama Bab II Pasal 2 ayat 2 disebutkan untuk dapat memperoleh SIP dokter/dokter gigi harus mengajukan permohonan kepada Kadinkes Kab/Kota dengan melampirkan:
- fotokopi surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- surat pernyataan mempunyai tempat praktik;
- surat rekomendasi dari Organisasi Profesi di wilayah tempat akan praktik;
- fotokopi surat keputusan penempatan dalam rangka masa bakti atau surat bukti telah selesai menjalankan masa bakti atau surat keterangan menunda masa bakti yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Persyaratan nomor 4 adalah persyaratan yang mewajibkan dokter harus melaksanakan PTT baik pusat maupun daerah, atau dengan PTT dengan cara lain.
Jadi bagian yang mana yang diganti ?
Yah, persyaratan nomor 4 pada permenkes baru tidak ditemukan dan diganti dengan :
- fotokopi surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- surat pernyataan mempunyai tempat praktik;
- surat rekomendasi dari Organisasi Profesi di wilayah tempat akan praktik;
- pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar.
Namun, apakah peraturan Menkes mengenai PTT ini dapat berlangsung terus atau nantinya akan berubah seiring dengan bergantinya kabine, tidak akan ada yang tahu. Lalu apakah dengan adanya penghapusan PTT akan lebih baik atau malah lebih buruk? Sekarang saja saya jadi bingung mau ngambil PTT atau ga? Ditambah lagi dengan belum keluarnya STR yang menambah tumpukan dokter, udah dilantik sejak lama tapi ingin kerja belum bisa karena belum ada “SIM”.
Yah, inilah Indonesia..negeriku tercinta, negeri yang penuh peraturan dan cukup membingungkan.
*kabur ah….
Popularity: 9% [?]
If you enjoyed this post, please consider to leave a comment or subscribe to the feed and get future articles delivered to your feed reader.
Comments
I can not stop studying this.It truly is so great, so full of info that i simply did not know.I’m fortunate to view that guests are actually speaking about this downside in this sort of a clever technique, displaying us all many different. You might be one great blogger. Please hold it up. I cannot wait to undergo what’s next.
With havin so much content and articles do you ever run into any problems of plagorism or copyright violation? My website has a lot of unique content I’ve either created myself or outsourced but it seems a lot of it is popping it up all over the web without my agreement. Do you know any ways to help protect against content from being ripped off? I’d genuinely appreciate it.

Ptt pertama kali di
Puskesmas kec.solokuro adalah cukup membanggakan apalagi terkenal seluruh dunia dg tenggulunnya.tetapi yg paling membuat terkesan karena keramahan dan keingin tahuan masyarakat yg cukup tinggi,shg meski tempatnya ndeso tapi pola pikir masyarakatnya kuto